Bangunan tanpa IMB memiliki potensi besar untuk mendapatkan sanksi hukum yang dapat merugikan pengguna rumah. Merobohkan bangunan menjadi salah satu penalti yang kerap kali terjadi. IMB menjadi dokumen penting yang harus ada ketika terjadi transaksi jual dan beli properti. Mengurus IMB ketika membangun dan membeli rumah menjadi proses penting yang harus dipenuhi untuk menghindari kerugian di masa akan datang.
Bagi Anda yang membutuhkan bangunan tanpa IMB yang sesuai dengan konstruksinya serta cepat dan ringkas dibangun, simak info lengkapnya dari perusahaan kontainer Tradecorp Indonesia yang mensuplai bangunan modular. Telusuri berbagai artikel lainnya seperti container stuffing, layanan pengiriman fcl adalah, cara ekspor ke luar negeri, jenis kontainer, hingga solusi pergudangan yang praktis.
Daftar isi
Pengertian IMB
Pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen hukum yang harus dimiliki atau dioperasikan oleh pemilik bangunan untuk membangun, menghancurkan, memperbesar atau memperkecil ukuran atau mengubah struktur. Izin ini dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat (kabupaten atau pemerintah daerah).
Karena berusaha untuk menghasilkan tata bangunan yang aman dan sesuai dengan tata guna lahan, maka keberadaan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pada suatu bangunan menjadi sangat penting. Ketika ada transaksi jual beli rumah, keberadaan IMB juga menjadi hal yang krusial. Jika pemilik rumah tidak memiliki IMB, maka akan dikenakan sanksi 10% dari nilai bangunan dan rumahnya dapat dibongkar.
Pemilik properti atau bangunan tanpa IMB dapat menghadapi sanksi seperti penghentian pembangunan sementara, pembongkaran bangunan atau denda. Guna mengajukan izin mendirikan bangunan, Anda harus menyediakan serangkaian dokumen. Persiapkan dokumen yang sesuai terlebih dahulu sebelum mengajukan IMB. Standar yang berbeda mungkin berlaku di wilayah yang berbeda pula
Bangunan Terbaik untuk Hunian dan Kantor yang Tak Perlu IMB
Cara Mengurus IMB
Bagi wilayah Jakarta, terdapat peraturan IMB yang didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2012, yaitu:
Syarat Permohonan IMB
- Fotokopi surat kepemilikan tanah sebagai buktri
- Fotokopi KTP
- Salinan NPWP
- Membuat surat pernyataan bahwa penggunaan tanah tidak dalam sengketa
- Menyiapkan Ketetapan Rencana Kota (KRK) berjumlah 5 set
- Membuat rancangan gambar gedung dengan tanda tangan dari pembuat (arsitek) yang memiliki IPTB, dengan jumlah 5 set
Terdapat beberapa persyaratan tambahan bagi bangunan yang memiliki kriteria khusus, yaitu:
- Penggunaan lahan dengan luas mencapai 5.000 m2 atau lebih maka harus fotokopi SIPPT
- Buat lampiran tentang rencana struktur bangunan yang disertai dengan hasil penyelidikan tanah yang dilengkapi tanda tangan perencana yang memiliki IPTB berjumlah 3 set
- Mempersiapkan dengan bangunan serta perhitungan secara mekanikan dan elektrikal yang dibubuhi tanda tangan perencana dengan IPTB
- Surat pemilik gedung yang menunjuk penanggung jawab perencanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal gedung
- Denah arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal bangunan dalam bentuk softcopy
- Fotokopi IPTB yang bertanggung jawab atas perencanaan arsitektur, struktural, mekanikal, dan elektrikal gedung
3 Jenis Sanksi Hukum Bangunan Tanpa IMB
Terdapat tiga jenis sanksi hukum bagi bangunan tanpa IMB yang diatur dalam UU pasal 115 ayat 1 dan 2 PP n. 36 Tahun 2005 serta pasal 45 ayat 2 UUBG. ketiga peraturan tersebut saling berkaitan satu sama lain. Berdasarkan putusan pengadilan dan pelanggaran yang dilakukan, hukuman juga ditentukan. Oleh karena itu, sebelum membeli rumah atau menbangun rumah, pastikan Anda telah memperhatikan perihal izin ini.
1. Sanksi sesuai UU Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005
Sanksinya, pemilik bangunan tanpa IMB dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu, pembangunan rumah yang belum selesai untuk sementara dihentikan hingga IMB dikeluarkan.
2. Sanksi berdasarkan ayat [2] Pasal 115 PP 36/2005
Pemilik bangunan yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi hukuman dimana pihak-pihak yang terlibat dapat merusak bangunan Anda. Efek sanksi ini sangat merugikan Anda dari segi keuangan.
3. Sanksi sesuai pasal 45 ayat 2 UUBG
Menurut pasal ini, pemilik bangunan tanpa IMB dapat didenda sebesar 10% dari nilai properti. Rumah yang sedang dibangun atau dalam tahap inden juga akan dikenakan hukuman ini. Jadi berhati-hatilah saat membeli rumah yang masih dalam tahap pembangunan.
Baca Juga:
Jenis Bangunan Tanpa IMB
Tersedia bangunan tanpa IMB yang menjadi pilihan bagi Anda yang membutuhkan hunian cepat, praktis, tidak ribet mengurus perizinan serta harga terjangkau. Bangunan prefabrikasi adalah jenis konstruksi yang menggunakan material rangka baja ringan dan dinding serta atap yang terbuat dari sandwich panel. Sistem prefabrikasi ini mengusung metode konstruksi khusus yang dimana modul-modul dirakit di pabrik dan kemudian dipindahkan ke lokasi tujuan untuk digunakan.
Disamping itu, jenis rumah kontainer juga menjadi salah satu bangunan tanpa IMB yang aman dan nyaman digunakan, Rumah kontainer murah menggunakan konstruksi dari container bekas maupun kondisi baru yang sudah dimodifikasi khusus dengan penambahan jendela, pintu serta insulasi dinding dan atap untuk mencegah panas dan suara bising.
Memilih bangunan tanpa IMB dapat difungsikan sebagai rumah, mess karyawan, direksi keet, gudang portable hingga dijadikan sebagai rumah sakit modular. Direksi keet adalah bangunan non-permanen ayang difungsikan menjadi kantor proyek. Modular container atau bangunan menggunakan peti kemas memiliki sifat sementara, sehingga tidak memerlukan izin mendirikan bangunan atau IMB. Hal ini memberikan keuntungan bagi pengguna untuk menghemat waktu dan biaya perizinan.
Bangunan Terbaik untuk Hunian dan Kantor yang Tak Perlu IMB
FAQ
Bisakah mengurus IMB setelah bangunan jadi?
Menurut situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, pemohon tetap dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan walaupun kondisi tempat sudah terdapat bangunan. Adapun perizinan yang ditertibkan yaitu IMB definitif.
Bagaimana bila konstruksi sudah terlanjur berdiri tetapi masih tidak memiliki PBG?
Jika bangunan sudah dibangun dan belum memiliki PBG, maka untuk mendapatkan perizinan tersebut Anda harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi atu SLF yang sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan tentang bangunan gedung.
Berapa biaya pembuatan IMB?
Biaya mengurus surat izin mendirikan bangunan memiliki kisaran harga yang dibebankan pada pemohon. Adapun biaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal berkisar Rp2.500 per meter persegi.