Apa Itu Lartas? Pengusaha Ekspor Impor Wajib Tahu!

apa itu lartas

Apa itu lartas mungkin terdengar asing bagi mereka yang tidak berada di industri perdagangan internasional. Lartas merupakan singkatan yang merujuk pada larangan dan pembatasan. Ada sejumlah peraturan mengenai perizinan akses barang dalam kegiatan ekspor dan impor. 

Apa Itu Lartas?

Lartas adalah kepanjangan dari larangan dan pembatasan yang memiliki pengertian komoditas impor dan ekspor yang dilarang atau dibatasi. Sistem ini diterapkan untuk memberikan perlindungan bagi negara, meliputi kepentingan umum, keamanan nasional moral, sosual, budaya, dan hak kekayaan intelektual.

Pembatasan dan larangan ini juga ditujukan untuk menghindari transaksi ilegal di ranah internasional serta menjaga ekosistem yang sehat. Peraturan lartas diterbitkan oleh pihak terkait seperti badan pemerintah non departemen tingkat pusat dan diteruskan ke Menteri Keuangan. 

Ada beberapa instansi yang terkait untuk menetapkan Lartas, yaitu:

  1. Kementerian Perdagangan.
  2. Badan Karantina Pertanian.
  3. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Kualitas dan Keamanan Hasil Perikanan.
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  5. BPOM.
  6. Kementerian Kesehatan.
  7. Direktorat Jenderal Bea Cukai.
  8. Kementerian Kehutanan.
  9. Bank Indonesia.
  10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  11. Kementerian Pertanian.
  12. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
  13. POLRI.
  14. Mabes TNI.
  15. Kementerian Budaya dan Pariwisata. 
  16. Kementerian ESDM.
  17. Kementerian Perhubungan.
  18. Kementerian Pertahanan.

2 Jenis Barang Lartas Impor

jenis barang lartas

Barang lartas adalah benda yang dilarang dan dibatasi dalam kegiatan impor. Berikut dua jenisnya, yaitu: 

1. Border

Barang lartas yang pertama yaitu border yang mengharuskan pengawasan komoditas sebelum keluar dari area pelabuhan atau di area pabean. Ikan segar adalah contoh barang lartas border yang harus dikarantina sebagai tahap importasi. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dimana komoditas ikan harus melalui proses pengecekan mutu dan keamanan.

2. Post Border

Jenis barang lartas berikutnya yaitu post border yaitu pengawasan terhadap komoditas yang sudah keluar dari pelabuhan atau kawasan pabean. Komoditas atau barang tersebut telah beredar di masyarakat, namun tetap akan diawasi oleh kementerian dan lembaga terkait.

List Barang Ekspor dan Impor yang Kena Lartas

Dalam kegiatan ekspor ada beberapa barang yang dibatasi hingga dilarang, seperti:

  • Rotan mentah berbentuk utuh.
  • Batu mulia.
  • Inti kelapa sawit.
  • Migas.
  • Pupuk. 
  • Timah.
  • Tambang mineral logam atau bukan logam.
  • Cagar budaya.
  • Produk peternakan.
  • Dll.

Sedangkan barang lartas meliputi:

  • Material peledak.
  • Senjata api.
  • Vaksin.
  • Cakram optik.
  • Produk babi.
  • Zat psikotropika.
  • Pestisida.
  • Keramik.
  • Bahan suplemen makanan serta obat-obatan.
  • Zat kimia berbahaya, dll.

Cara Mengurus Lartas

Setelah memahami apa itu lartas, kini ketahui cara mengurus lartas. Komoditas yang datang dan keluar langsung diteliti oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berdasarkan peraturan dalam Kementerian Keuangan. DJBC akan memeriksa fisik barang serta data Harmonized System dan perizinan dari pihak teknis yang bersangkutan. 

Importir wajib memenuhi setiap syarat dalam perdagangan internasional, terutama pada barang lartas. Cara mengurus lartas bila terjadi penolakan, maka importir dapat mengajukan re-ekspor atau return to origin (RTO).  Pengajuan permohonan dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 30 hari. 

Jika tidak ada permohonan, maka barang Anda akan  berubah status menjadi komoditas yang tidak dimiliki oleh pihak manapun dan akan dijual untuk umum. Nilai lelang atau penjualan yang lebih tinggi dari harga barang tersebut akan dikembalikan kepada pemilik asal. 

Dukung Pengiriman Barang Ekspor dan Impor Pakai Kontainer Berkualitas

Kontainer merupakan unit yang penting untuk mendukung proses penyimpanan dan pengiriman barang. Peti kemas atau kontainer didesain khusus sebagai wadah yang dapat menampung barang dalam jumlah banyak sekaligus. Ada beragam pilihan jenis container yang dapat disesuaikan dengan barang yang disimpan, seperti kontainer kering, refrigerated container, flat rack container, open top container, dll. 

Anda butuh kontainer untuk mengirim barang ekspor dan impor? Percayakan unit berkualitas dengan berbagai dimensi container 20 feet dan container 40 feet dari Tradecorp. Pengalaman bertahun-tahun menjadikan Tradecorp sebagai perusahaan penyedia jasa jual, beli, sewa, dan modifikasi kontainer yang handal. 

Dukung impor dan ekspor barang jadi lebih mudah menggunakan unit kontainer yang tepat. Contoh, ekspor hasil perikanan dapat menggunakan reefer container untuk menjaga kualitas barang hingga ke tangan konsumen. Industri pertanian yang menghasilkan berbagai biji kopi, beras, kacang-kacangan, dll dapat memanfaatkan bulker container

Konsultasikan kebutuhan peti kemas Anda pada sales Tradecorp sekarang dan dapatkan harga container bekas penawaran menarik. Kami dapat mengatur pengiriman unit ke berbagai wilayah di Indonesia. 

FAQ

Barang non lartas merupakan klasifikasi komoditas yang tidak dilarang dan dibatasi kegiatan ekspor dan impornya.

Barang impor dikenakan pajak masuk dengan besaran tarif 7.5% dari nilai pabean (harga barang (FOB) ditambah asuransi dan biaya kirim). Kemudian dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 11%.

Dilampir dalam Peraturan Menteri Perdagangan, barang bekas berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas tidak boleh masuk ke Indonesia.