Apa Itu Bill Of Lading Serta Fungsi dan 10 Jenisnya

Apa Itu Bill Of Lading

Apa itu bill of lading merupakan salah satu bentuk dokumen yang harus terpenuhi ketika mengirimkan barang menggunakan kapal laut. Dalam kegiatan pengiriman barang ekspor atau impor, bill of lading menjadi tanda terima dan bukti pengangku

Informasi ini sangat penting dalam industri logistik agar Anda mengetahui bahwa kargo telah dimuat, sehingga proses pengiriman barang lebih terjamin. Fungsi bill of lading ini juga digunakan untuk mendukung perdagangan berskala internasional hingga domestik. 

Apa itu Bill of Lading?

Bill of Lading adalah surat tanda terima atau bentuk kontrak perjanjian yang berisikan informasi bahwa kargo sudah dimuat kedalam kapal dan menjadi bukti kepemilikan barang. Apa itu bill of lading di Indonesia terkenal dengan sebutan konosemen, yang tercantum pada Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Dokumen ini berfungsi menjadi surat penting yang melibatkan shipper (pengirim) dengan consignee (penerima) dan jasa ekspedisi. Ini menjadi bukti bahwa pihak pelayaran sudah menerima barang dari pengirim, dan kargo tersebut akan dikirim ke tempat tujuan. 

Kata Bill atau tagihan merujuk pada penjelasan biaya kargo atau layanan yang harus dibayarkan oleh pembeli. Sedangkan lading mengartikan sebuah aktivitas memuat kargo kontainer ke kapal laut. Bill of lading secara keseluruhan mengacu pada perjanjian antara pengirim dengan perusahaan pengangkut yang merinci pada klasifikasi barang, jumlah kargo, total volume, berat, tujuan pelabuhan, nama pengangkut, nomor pelayaran, dll.  

Isi Bill of Lading

Apa itu bill of lading berisikan sejumlah informasi, meliputi:

  • Pihak pengirim
  • Nama penerima 
  • Pihak pengangkut
  • Asal dan tujuan pengiriman
  • Pelabuhan muat
  • Pelabuhan bongkar
  • Deskripsi barang
  • Informasi pembelian
  • Nomor referensi
  • Metode pembayaran

Pada intinya, data yang disertakan pada Bill of Lading biasanya sama dengan data dari shipper menurut kargo yang dimuat dalam kontainer. 

Fungsi Bill of Lading

Fungsi bill of lading sebagai berikut:

  1. Bukti penerimaan barang.
  2. Persetujuan pengangkutan kargo dan telah dimuat ke kapal.
  3. Keterangan nyata ketika mengambil barang di pelabuhan.
  4. Bukti klaim barang bila terjadi kesalahan dalam pengiriman. 

Jenis Jenis Bill of Lading

Ada beberapa jenis bill of lading yang digunakan untuk pengiriman barang, meliputi:

  1. House B/L: Freight forwarding bertanggung jawab dalam menerbitkan dokumen ini.
  2. Through B/L: Pihak pelayaran mengeluarkan Bill of Lading terhitung dari Port of Loading sampai Port of Discharges.
  3. Combined Transport B/L: Dokumen ini mencakup pengangkut kargo dengan berbagai jenis transportasi. Operator transportasi juga akan mengambil barang di tempat bongkar muat barang dan mengirimnya ke tempat tujuan. 
  4. Received for Shipment: menyatakan bahwa kargo telah tiba di pelayaran.
  5. Short Form: Catatan pendek pada Bill of Lading.
  6. Long Form: Catatan dokumen yang lebih terperinci seperti syarat pengangkutan.
  7. Charter Party: Pengiriman kargo menggunakan sistem borongan dengan menyewa sebagian atau seluruh kapal. 
  8. Bill of Lading Liner: Penggunaan kapal pengiriman yang sudah terjadwal dan jalur perjalanan sudah diatur. 
  9. Through Bill of Lading

apa itu bill of lading “through” yaitu dokumen yang menjadi dasar muatan pindah kapal. Proses tersebut melibatkan pihak second carrier untuk mengangkut barang ke tempat tujuan. Jadi, barang dibongkar dulu dan dikapalkan dengan pengangkut kedua. 

  1. Groupage Bill of Lading

Dokumen bill of lading ini digunakan pengirim untuk menyatukan berbagai jenis kargo dari banyak pengirim dan dikirimkan menjadi satu perjalanan. Biasanya dokumen ini digunakan ketika menerapkan sistem pengiriman LCL

Pihak Pengguna Bill of Lading

Beberapa pihak yang terlibat dalam bill of lading mencakup:

  1. Shipper menjadi pihak pengirim.
  2. Consignee adalah pihak penerima. 
  3. Notify party merupakan pihak yang ditentukan dalam Letter of Credit (L/C).
  4. Carrier adalah pihak pengirim atau perusahaan pelayaran. 

Pengiriman lintas negara atau kota biasanya memerlukan keterlibatan pihak ketiga, seperti perusahaan ekspedisi, pelabuhan, atau perantara bea cukai, yang bertindak sebagai perantara. Pihak ketiga tidak terlibat secara langsung di dalam perjanjian kontrak pengangkutan.

 

House Bill of Lading dan Master Bill of Lading akan dikirimkan jika ada forwarder. Pengangkut barang akan memberikan kepada pengirim barang sebuah dokumen yang disebut House Bill of Lading. Sedangkan Master Bill of Lading perusahaan pelayaran menyatakan bahwa barang telah diterima dalam kondisi sangat baik dan siap untuk dikirim ke tujuan yang ditentukan. 

Demikian informasi seputar apa itu bill of lading dan beberapa pengetahuan penting seputar dokumen pengiriman barang. Butuh kontainer bekas untuk menyimpan dan mengirim barang dalam jumlah besar? Cek unit jual dan sewa kontainer pengiriman dengan berbagai ukuran container 20 feet atau container 40 feet

Sesuaikan barang kargo dengan jenis jenis container yang tepat. Dapatkan penawaran terbaik harga container bekas Jakarta dan sekitarnya. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang pada Tradecorp Indonesia.

FAQ

Bill of lading dibuat sebanyak tiga rangkap yaitu bagi eksportir, importir, dan perusahaan kapal. 

POL merupakan singkatan dari Port of Loading atau pelabuhan muat. Sedangkan kepanjangan POD adalah Port of Discharge yaitu pelabuhan bongkar.

Ya, bill of lading dapat mengalami perubahan sama halnya seperti hal yang dapat terjadi dalam proses pengiriman. Beberapa hal lainnya mencakup tujuan, rute, pihak penerima, dll juga dapat berubah.